PN Jakarta Selatan Terima Pengajuan Gugatan Wanprestasi PT. Pasarpolis Insurance Broker
Home / Artikel / PN Jakarta Selatan Terima Pengajuan Gugatan Wanprestasi PT. Pasarpolis Insurance Broker

PN Jakarta Selatan Terima Pengajuan Gugatan Wanprestasi PT. Pasarpolis Insurance Broker

KOPI, (Jakarta) KOMPAS86.COM – Tim Konsultan Hukum dan Mediator pada Law Office Dr.Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partners yang beralamat di JI. Erlangga Raya No. 41 B-C. RT. 003/ RW. 004, Kelurahan Pleburan, Semarang Selatan sebagai penerima kuasa dari TAN SANDY YONATHAN,
hari ini telah mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait Gugatan Wanprestasi dengan PT. PASARPOLIS INSURANCE BROKER berkedudukan di SCBD – One Pacific Place, 10th Floor unit D-H, Jalan Jendral Sudirman Kav 52-53, RT.S/RW.3, Senayan, Kebayoran dalam kasus Wanprestasi.

Para Tim Kuasa Hukum :
Adv Walden Van Houten Sipahutar S.Kom.,S.H, Adv Arief Rohman Hachim,S.H. , Adv M.Badlowi, S.H. yang bergabung dalam Law Office tersebut di atas, melampirkan pembuktikan secara online melalui aplikasi“ Pasar Polis Mitra” yang dalam surat SOMASI I yang sudah dilayangkan penggugat , tidak ada respon itikad baik dan kemudian kemudian dilayangkan SOMASI ke-II tertanggal 14 Oktober 2022 , tetapi sampai saat ini tidak mendapatkan respon sebagaimana mestinya.

Dengan tidak dipemenuhinya prestasi seperti yang telah diperjanjikan dalam memenuhi prestasi tidak tercantum serta melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.
maka Tim Kuasa Hukum menganggap tergugat telah melakukan bentuk wanprestasi yang Perbuatan ingkar tersebut telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 160.581.359,41 (Seratus Enam Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Empat Satu Rupiah )

Dalam pernyartaan Pers yang dilakukan saat selesai penyerasah surat kepada Ketua Pangadilan, PN Jakarta Selatan, Tim Kuasa Hukum, berdasarkan dalil-dalil hukum yang dikemukakan mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pemeriksa Perkaraini kiranya berkenan menetapkan serta memutuskan dengan amar sebagai berikut.

Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya serta menyatakan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sah menurut hukum dan Menyatakan PT. PASARPOLIS INSURANCE BROKER telah Wanprestasi atau Ingkar janji, sehingga memutuskan untukMenghukum TERGUGAT untuk membayar Secara Tunai danSeketika atas komisi dan point yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 160,581.359,41 .

Pernyataan “sah” Ketua PN Jakarta akan dipakai untuk melakukan sita jaminan atas Kantor berupa Bangunan Milik Tergugat yang terletak di Scbd – One Pacific Place, 10th Floor unit D-H, Jl. Jend. sudirman kav 52-53, RT.5/ RW.3, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Barang-barang bergerak dan tidak bergerak lain, serta usaha-usaha lainya milik tergugat yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber : https://pewarta-indonesia.com/2022/12/pengajuan-surat-kepada-pn-jakarta-selatan-tentang-gugatan-wanprestasi-pt-pasarpolis-insurance-broker/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *