(024)8455477 - hwandpartners19@gmail.com
[gtranslate]
Pengadilan Tripikor, Pengadilan Negeri Surabaya Debitur kredit bisa Jadi Tersangka yang seharusnya masuk dalam Kasus Perdata Dengan Bank Jatim
Home / Uncategorized / Pengadilan Tripikor, Pengadilan Negeri Surabaya Debitur kredit bisa Jadi Tersangka yang seharusnya masuk dalam Kasus Perdata Dengan Bank Jatim

Pengadilan Tripikor, Pengadilan Negeri Surabaya Debitur kredit bisa Jadi Tersangka yang seharusnya masuk dalam Kasus Perdata Dengan Bank Jatim

Surabaya,Peloporkrimsus.com – 
Sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya Selasa 31/01/2023 kembali di gelar. Bahwa, perkara ini bermula ketika Klien kami Yon Permadian Tesna ST ditawarkan oleh Bank Jatim dan Arif Afandi selaku Analis Kredit untuk mengajukan Kredit di Bank Jatim Cabang Kepanjen.

Dengan Penasehat hukum: Law Office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H.
Yang beralamat di JL erlangga raya 41 B-C kota Semarang beserta
Team nya
1. Hendrikus Deo Peso,S.H.M.H.
2. Walden van Houten,S.Kom.,S.H.
3. Eriek Y Taher,S.H.
4. Arief R Hachim,S.H.
5. Baidlowi S.H.
6. Happy Nurani Sipahutar,S.H.

Dalam pengajuan kredit, klien kami Yon Permadian Tesna ST selaku Debitur adalah PASIF, dimana segala persyaratan diurus dan diatur oleh pihak bank yaitu saudara Arif Afandi selaku analis dan karyawan bank Jatim yg sudah menjadi terpidana dalam perkara lain, dan di ACC oleh kepala cabang dan juga Penyedia kredit.

Pada tahun 2017, Klien Kami lancar dalam melakukan pembayaran, tetapi saat terjadi pandemi yaitu tahun 2020 Klien Kami mengalami keterlambatan pembayaran pada Bank Jatim”, tegas Walden Van Houten S.Kom.SH

Bahwa terkait dengan keterlambatan Pembayaran tersebut, yang mengejutkan Kami, justru menghadapi proses hukum dan menjadi Tersangka dengan tuduhan melakuan perbuatan merugikan keuangan negara”,tutur Walden

Harusnya permasalahan kredit macet adalah ranah perdata, khususnya Perbankan, sudah ada undang-undang yang mengatur dan juga mekanisme penyelesaiannya. jika Debitur gagal bayar.
Selain itu dalam hal perjanjian kredit juga sudah diletakkan jaminan, bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi.

Jadi permasalahan ini sudah ada mekanisme penyelesaiannya, Bank juga memberikan kredit sudah pasti menerapkan manajemen resiko, juga ada prinsip kehati-hatian Bank.

Bahwa kemudian, kredit macet dimasukkan Tipikor, dan menjadikan pertanyaan besar!

Menurut Hendrikus bukan tidak mungkin akan ada banyak Nasabah bank yang macet kreditnya menjadi terdakwa di Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian Nasabah jadi takut kalau mau kredit, karena kalau macet bisa masuk Penjara “, sahut Hendrikus Deo peso

Bahwa, pada saat ini Klien Kami tengah disidangkan di PN Tipikor Surabaya dan sudah pada agenda pemeriksaan Saksi.

Bahwa sebagai informasi, adapun alasan Klien Kami terlambat melakukan Pembayaran tidak hanya dikarenakan Pademi Covid, namun juga dikarenakan perbuatan Pimpinan Bank Jatim pada saat itu yakni Ridho, Edhowin dan Arif Afandi yang mengambil uang milik Terdakwa dengan berdalih bahwa semua proses pengajuan kredit yang direkomendasikan oleh Kepala Cabang dan Penyedia Nasabah diwajibkan atau dikenakan fee 10 persen

Bahwa Sdr. Arif Afandi yang juga turut menjadi Saksi dibawah sumpah dalam persidangan membenarkan dan mengakui bahwa dia juga turut menerima sejumlah uang dari Pimpinannya yaitu Mohamad Ridho atas dasar mengatur dan membuatkan persyaratan kredit, Hal demikian terjadi karena Debitur adalah pasif.

Bahwa terhadap kebijakan atau kewajiban memberikan fee 10 persen dari Pimpinan Cabang berdasarkan keterangan Arif Afandi Membuat Klien kami sangat dirugikan, sehingga dalam hal ini klien Kami bukannya menerima perlindungan hak-hakNya sebagai Nasabah melainkan menjadikannya sebagai Terdakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara;

Sehingga dalam kasus ini sangat jelas,Arif Afandi terkesan dibiarkan oleh Jaksa sebagai Penyidik yang menangani kasus tersebut dengan tidak menjadikan sebagai tersangka dalam Perkara ini ada apa?
Jaksa seolah-olah membiarkan Terduga Pelaku Kejahatan dan tidak segera di Proses hukum”,pungkas Hendrikus

Lanjut Hendrikus menjadi pertanyaan buat kami ada apa di balik ini semua, Mengapa Jaksa tidak bersedia bahkan terkesan tertutup,sehingga sampai saat ini Arif Afandi masih bebas dan tidak diproses secara hukum.

Kasus perkara tindak pidana Korupsi seringkali menimbulkan berbagai pertanyaan dikalangan masyarakat luas, terkait pihak-pihak yang terlibat dan tidak di ‘seret’ keranah hukum.

Kami juga dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Diana Istislam, S.H., M.Kn.notaris yang beralamat Kantor di Jalan Kaliurang/37 Malang.Dimana Sdr.i Diana Istislam, S.H., M.Kn. melakukan penahanan Sertifikat HM No. 1228.Yang mana sertifikat tersebut timbul dengan adanya jual beli antara Klien kami dengan Nyonya Delima Sitompul alias Nyonya Sukma Sinten sebagai Penjual.

Yang menjadi pertanyaan Kami adalah Sertifikat yang sudah selesai Balik nama, mengapa disimpan/ ditahan ?
tidak diserahkan ke Bank Jatim Cabang Kepanjen untuk diikat Hak Tanggungan atas dasar Perjanjian Kredit dengan cover note dari Notaris itu sendiri. Tugas Notaris itu hanya membuatkan akta bukan menahan sertifikat dengan alasan apapun. Seharusnya sebagai Notaris paham dengan hal ini bahkan resiko yang timbul dikemudian hari apabila menahan sertifikat yang bukan haknya”, jelas Erik SH

Sehingga apa yang menjadi pertimbangan bagi Notaris melakukan penahanan terhadap SHM atas nama Klien Kami menjadi suatu pertanyaan besar.
Karena hal tersebut diluar kewenangan dan merupakan suatu perbuatan melawan hukum”, pungkasnya.(Naga)

Sumber : https://peloporkrimsus.com/pengadilan-tripikor-pengadilan-negeri-surabaya-debitur-kredit-bisa-jadi-tersangka-yang-seharusnya-masuk-dalam-kasus-perdata-dengan-bank-jatim/

 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *