PENARIKAN UANG DINILAI PUNGLI DAN TIDAK TRANSPARAN, PEMILIK KEDAI KOPI LAW LAPORKAN RT ATAS DUGAAN PEMERASAN
Home / Artikel / PENARIKAN UANG DINILAI PUNGLI DAN TIDAK TRANSPARAN, PEMILIK KEDAI KOPI LAW LAPORKAN RT ATAS DUGAAN PEMERASAN

PENARIKAN UANG DINILAI PUNGLI DAN TIDAK TRANSPARAN, PEMILIK KEDAI KOPI LAW LAPORKAN RT ATAS DUGAAN PEMERASAN

Screenshot 2024-05-12 at 12.06.23

PENARIKAN UANG DINILAI PUNGLI DAN TIDAK TRANSPARAN, PEMILIK KEDAI KOPI LAW LAPORKAN RT ATAS DUGAAN PEMERASAN

Basuki Rahmat, seorang pemilik Kedai Kopi Law di RT 05/RW 01, Kelurahan Karangkidul, Kecamatan Semarang Tengah mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pengurus RT setempat. Pada 8 Januari 2024, Basuki melayangkan laporan terhadap ketua RT 05 melalui Walden Van Houten selaku penasihat hukumnya ke Polrestabes Semarang atas dugaan pungutan liar, pemerasan, dan penggelapan dalam jabatan. Basuki merasa dirugikan DENGAN adanya pungutan yang memberatkan karena Basuki memiliki 2 (dua) usaha di dalam 1 (satu) rumah, tetapi setiap usaha dikenakan iuran sebesar Rp150.000 sehingga Basuki harus membayar iuran RT dengan total sebesar Rp300.000 untuk kedua usahanya. Seharusnya, pungutan tersebut dilakukan per rumah bukan per usaha. Di samping itu, terdapat kenaikan tarif yang diklaim atas kesepakatan warga, padahal Basuki tidak pernah merasa diikutsertakan dalam musyawarah tersebut. Kejadian tersebut tidak hanya menimpa Basuki, tetapi juga tempat usaha lain yang ada di lingkungan RT tersebut.

Sementara itu, pengurus RT enggan untuk terbuka terkait pengalokasian pungutan-pungutan tersebut. Sri Murtiningsih Dimulyo selaku Ketua RT 05 juga belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait adanya aduan iuran RT dan akan merapatkan dengan pengurus RT lainnya. Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh pengurus RT, iuran tersebut akan dialokasikan untuk kegiatan Karang Taruna, PKK, sumbangan PMI, keamanan, dan kebersihan taman. Padahal, kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah ada di lingkungan RT 05.

Di sisi lain, masalah ini tidak akan timbul apabila Basuki selaku pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya mendapatkan transparansi untuk peruntukan hasil iuran. Basuki merasa kecewa tidak pernah diberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Di sisi lain, Basuki mengharapkan adanya laporan keuangan dari RT karena warga di lingkungan RT tersebut berhak untuk mengetahui alokasi pungutan yang dilakukan pengurus RT setempat. 

Editor : Yulia Firdausil Hawa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *