HENDRA WIJAYA LAW FIRM memiliki dua bidang praktik utama yang masing-masing terbagi dalam bidang-bidang khusus lainnya. adapun maksud pembagian kekhususan ini adalah agar kami dapat memberikan jasa kepada klien secara lebih efisien dan agar klien kami meyakini bahwa mereka telah mendapatkan arahan dan servis yang terbaik berdasarkan perkembangan hukum yang terbaru dalam setiap kasus yang kami tangani. ruang lingkup praktek kantor hukum kami meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1. Jasa Hukum Litigasi
a. Perkara Pidana
HENDRA WIJAYA LAW FIRM menyediakan dan menangani jasa hukum dalam persoalan hukum pidana, diantaranya yaitu:
- Perkara Narkotika, Penipuan, Perbankan, penggelapan dll
- Memberikan arahan dan mendampingi klien dalam proses penyidikan di tingkat kepolisian maupun kejaksaan
b. Perkara Perdata
HENDRA WIJAYA LAW FIRM menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam persoalan hukum perdata, diantaranya yaitu:
- Perkara utang piutang, wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dll
- Memberikan arahan, mendampingi dan membela kepentingan klien dalam memperjuangkan hak-hak klien yang dilanggar
2. Jasa Hukum Non Litigasi dengan konsentrasi Hukum Bisnis
a. Perusahaan
HENDRA WIJAYA LAW FIRM memberikan jasa hukum terhadap permasalahan-permasalahan perusahaan seperti pendirian perusahaan terbatas, termasuk pendirian PT lokal maupun PT PMA. Kantor Hukum kami juga memberikan arahan tentang praktek pengelolaan perusahaan yang baik.
b. Perbankan dan Keuangan
HENDRA WIJAYA LAW FIRM menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam kaitannya dengan perjanjian kredit, baik offshore maupun onshore yang mencakup pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kredit pembuatan dan pemeriksaaan perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut, gadai saham, jaminan pribadi atau perusahaan, fiducia, pelayanan kami juga mencakup menangani masalah kredit macet dan mengurus pelaksanaan eksekusi dari jaminan tersebut, serta mamberikan jasa hukum sehubungan dengan restrukturisasi hutang.
c. Kepailitan
HENDRA WIJAYA LAW FIRM menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam berbagai aspek permasalahan kepailitan. Jasa hukum kami dalam kepailitan termasuk:
- Memberikan arahan dalam berbagai issu menyangkut hukum kepailitan dan proses persidangan di Pengadilan Niaga
- Mewakili Klien dalam kedudukannya sebagai kreditur atau sebagai debitur dalam gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga dan di Mahkamah Agung
- Mewakili Klien dalam kedudukannya sebagai kreditur dalam menghadiri pertemuan kreditur dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- Mewakili Klien dalam dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan di Mahkamah Agung
d. Asuransi
HENDRA WIJAYA LAW FIRM menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan claim asuransi dan permasalahan asuransi yang lain.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual
HENDRA WIJAYA LAW FIRM menyediakan dan memberikan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan Hak Atas Kekayaan Intelektual, pelayanan dari firma hukum kami termasuk pengurusan, pendaftaran, dan perpanjangan hak cipta, paten, merek, desain industri dan juga usaha perlindungannya.
f. Alternatif Penyelesaian Sengketa
HENDRA WIJAYA LAW FIRM menyediakan dan memberikan jasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur Mekanisme Alternative Penyelesaian Sengketa (MAPS), seperti negosiasi, mediasi atapun arbitrasi baik melalui jalur Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) maupun di luar BANI.