Dituduh Mencuri Kalung Milik Customer, Karyawan Klinik Kecantikan di Semarang Cari Keadilan
Home / Uncategorized / Dituduh Mencuri Kalung Milik Customer, Karyawan Klinik Kecantikan di Semarang Cari Keadilan

Dituduh Mencuri Kalung Milik Customer, Karyawan Klinik Kecantikan di Semarang Cari Keadilan

IMG_20240501_075531-1286628180.jpg

DITUDUH MENCURI KALUNG SENILAI 7 JUTA, PEGAWAI KLINIK KECANTIKAN DI SEMARANG MELAKUKAN PENGADUAN KE KEPOLISIAN 

Pada Selasa, 30 April 2024, seorang pegawai klinik kecantikan yang berlokasi di Jalan Kelud Raya, Kecamatan Gajahmungkur, Semarang, bernama Nadira Rachma Aulia (28 tahun) menjelaskan kronologi kejadian perihal dirinya yang dituduh melakukan pencurian terhadap sebuah kalung emas senilai Rp7 juta. Kronologi kasus tersebut ia sampaikan kepada para wartawan didampingi oleh Kuasa Hukumnya di Kedai Kopi Law, Jalan Seroja III No. 3, Semarang. Kejadian tersebut bermula pada 5 April 2024 ketika seorang pelanggan wanita melakukan perawatan di klinik kecantikan tersebut. Sebelum melakukan perawatan, pelanggan tersebut melepaskan kalung emas yang sedang digunakannya karena akan melakukan treatment booster leher. Kalung tersebut awalnya dititipkan kepada teman Nadira yang melayani pelanggan tersebut. Akan tetapi, sang pelanggan lupa untuk mengambil kalung yang ia titipkan kepada petugas yang melayaninya. Lalu, temannya menitipkan kalung tersebut kepada Nadira selaku frontliner/customer service  yang memang sedang bertugas hari itu. Nadira dengan iktikad baik menghubungi pelanggan tersebut dan memberitahu bahwa kalung emasnya tertinggal di klinik.

Namun, setelah Nadira memberitahu pelanggan tersebut bahwa kalungnya tertinggal, seorang dokter praktik berinisial O menghampiri Nadira untuk melihat kalung milik pasien yang dimasukkan di plastik klip. Dokter O membuka plastik tersebut guna memastikan keaslian kalung emas milik pelanggannya. Nadira sudah meminta kepada Dokter O untuk memasukkan kalung tersebut ke laci meja di sebelah kiri. Namun, Dokter O justru meminta kalung tersebut dari Nadira dan mengaku bahwa ia mengenal pasien yang merupakan pemilik kalung emas tersebut. Sebelum memberikan kalung tersebut kepada Dokter O, Nadira sempat meminta izin kepada Dokter O untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pelanggan. Namun, Dokter mengatakan bahwa ia yang akan mengatakan langsung kepada pelanggan tersebut. Akhirnya, tanpa menaruh kecurigaan, Nadira langsung menyerahkan kalung tersebut kepada Dokter O.

Tanpa Nadira dan karyawan lain sadari, kalung tersebut ternyata tidak pernah sampai kepada pemiliknya. Pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, pemilik dari klinik kecantikan yang berinisial Y memforward pesan via Whatsapp dari sang pelanggan pemilik kalung bahwa kalung tersebut belum diterima olehnya. Setelah mendapatkan pesan tersebut, Nadira mengatakan bahwa kalung tersebut sudah dibawa oleh Dokter O untuk diserahkan kepada pasien. Namun, Dokter O berkata bahwa ia tidak membawa kalung tersebut dan sudah mengembalikan kalung tersebut ke dalam laci.

Nadira pun berusaha mencari kalung emas tersebut dan berinisiatif untuk mengecek CCTV yang ada di klinik kecantikan pada hari Minggu, 14 April 2024. Hal itu dilakukannya karena ia merasa tidak membawa kalung emas tersebut. Video potongan rekaman CCTV pun Nadira kirimkan melalui grup Whatsapp. Rekaman CCTV tersebut nampak memperlihatkan Dokter O yang memasukkan kalung tersebut ke dalam saku bajunya. Padahal, pada 5 April 2024, Nadira mengaku bahwa ia tidak sadar jika Dokter O memasukkan kalung tersebut ke dalam saku bajunya. Ia baru tersadar ketika teman sesama karyawan klinik meneleponnya dan mengatakan bahwa kalung tersebut dikantongi oleh Dokter O. Tetapi, Dokter O terus mengatakan hal yang sebaliknya, bahwa ia tidak membawa kalung emas tersebut. Dokter O malah menyarankan untuk menyembunyikan hilangnya kalung emas tersebut dan membuat skenario lain. Pada skenario pertama, Dokter O menyarankan untuk mengganti kalung yang hilang tersebut dengan kalung lain untuk cari aman, sedangkan pada skenario kedua, Dokter O menyarankan untuk seolah-olah menyimpan saja kalung tersebut tanpa konfirmasi kepada pemiliknya.

Dalam hal ini, Nadira merasa bahwa kedua skenario tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi nama dirinya dan nama klinik kecantikan tempat ia bekerja sehingga ia menolak kedua skenario tersebut. Lambat laun, karena kalung tersebut tidak kunjung ditemukan, Nadira dijadikan sebagai pihak yang bersalah oleh owner klinik atau Y tanpa bukti yang akurat. Nadira tentu tidak terima dituduh atas suatu hal yang tidak ia lakukan dan sudah berusaha menjelaskan kepada sang owner, tetapi penjelasannya sama sekali tidak didengarkan.

Nadira mendapat ancaman akan dipecat dan dihukum penalti denda sebesar Rp10 juta apabila ia tidak mau mengganti kalung tersebut. Padahal, Nadira baru bekerja di klinik tersebut selama 4 (empat) bulan. Dihadapkan dengan situasi yang tidak menguntungkan, akhirnya Nadira memilih untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Ia mengadu kepada kepolisian melalui kuasa hukumnya, yakni Walden van Houten, S.H., M.H. dari Kantor OfficeD.E.A. & Co. pada 25 April 2024. Nadira tentu merasa difitnah karena ia diintimidasi untuk mengembalikan kalung tersebut atau ia akan dipecat. Akan tetapi, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh sang owner sehingga ia berusaha untuk mencari keadilan melalui jalur kepolisian.

Kuasa Hukum dari Nadira, yakni Walden van Houten menerangkan bahwasannya pengaduan ke Polrestabes Semarang terkait tindak pidana fitnah atau persangkaan palsu. Walden van Houten juga mengatakan bahwa terdapat intimidasi dari pihak luar yang meminta kliennya untuk menandatangani sebuah surat pernyataan sampai mengintimidasi untuk mencabut aduannya di Polrestabes. Sang owner, yakni Y dan Dokter O dilaporkan karena tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 ayat (1), Pasal 315, dan Pasal 318 ayat (1) KUHP. Penjelasan mengenai isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 310 ayat (1) KUHP:

barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500”  

Pasal 315 KUHP:

TIap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat menista atau menista dengan tulisan, yang dilakukan kepada seseorang baik di tempat umum dengan lisan, atau dengan tulisan, maupun di hadapan orang itu sendiri dengan lisan atau dengan perbuatan, begitupun dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dihukum karena penghinaan ringan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500”

Pasal 318 ayat (1) KUHP:

“barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

Tentu dalam hal ini Nadira selaku klien dari Walden van Houten merasa tertekan secara psikis atas tuduhan fitnah tersebut dan berusaha mencari keadilan. Upaya tersebut memang seyogyanya dilakukan agar martabat dan harga diri Nadira sebagai seorang karyawan di klinik kecantikan tidak direndahkan oleh orang lain dengan tuduhan-tuduhan palsu.

Editor : Yuliya Firdausil Hawa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *