Beri Pendampingan Anggota yang Dikriminalisasi, 23 Advokat dari Organisasi Ferari Datangi Polres Demak
Home / Artikel / Beri Pendampingan Anggota yang Dikriminalisasi, 23 Advokat dari Organisasi Ferari Datangi Polres Demak

Beri Pendampingan Anggota yang Dikriminalisasi, 23 Advokat dari Organisasi Ferari Datangi Polres Demak

4245309884.jpg

 

KONTENJATENG.COM – 23 advokat yang tergabung dalam Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari), mendatangi Polres Demak, Rabu (27/4/2022).

Kedatangan puluhan advokat dari Ferari tersebut untuk mendampingi salah seorang advokat dari anggota DPC Ferari Kota Semarang, Karmanto, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut berawal dari Karmanto yang juga Ketua DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP), mengunggah status di media sosial terkait PHK sepihak yang diterima oleh dua orang karyawan perusahan yaitu Choirul Adib dan Ade Setio, pada 2020 silam.

Atas unggahan itu, HRD perusahaan melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Karmanto menuturkan, terkait PHK sepihak itu, telah dilakukan mediasi dan muncul surat keputusan damai antara pihak perusahaan dan DPP FSPIP yang dilakukan di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah.

“Saya ke sini (Polres Demak) dengan didampingi 23 solidaritas advokat, memenuhi panggilan, terkait laporan yang dilakukan oleh HRD PT Lucky Textile Semarang, yang sudah dilakukan keputusan damai pada Januari 2021 lalu,” ucapnya.

Karmanto menuturkan, bahwa ia tidak paham kenapa masalah PHK yang sudah berakhir damai tersebut diungkit lagi dan Polres Demak kembali melanjutkan kasus tersebut.

Sementara itu, Ketua DPC Ferari Kota Semarang, Hendra Wijaya, S.T,.S.H.,M.H. mengatakan, ada 23 advokat yang akan melakukan pendampingan hukum terhadap Karmanto, hingga tuntas.

Pasalnya, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan, terkait laporan yang justru dilakukan oleh HRD perusahaan.

“Kalau perusahaan yang dirugikan, seharusnya, kuasa hukumnya yang melaporkan. Bukan pengaduan masyarakat atas nama Dwi Murniati, selaku HRD perusahaan yang tidak ada surat kuasa dari PT Lucky Textile,” ucapnya.

Tidak hanya itu, dalam laporan yang dilakukan, tertulis postingan atau unggahan kliennya yaitu Karmanto tertanggal 20 Desember 2020.

“Padahal, klien kami memosting di medsos pada 22 Desember 2020. Ini artinya, laporan tersebut bisa dikatakan laporan palsu,” terangnya.

Selain itu, Hendra melanjutkan, dalam kesepakatan damai, kliennya juga sudah menghapus postingan tersebut. Pasalnya, kasus tersebut pernah disepakati damai tahun lalu dan kini kembali diungkit.

“Kesepakatan damai sudah ada, kenapa penyidik Polres Demak melakukan panggilan penyidikan kembali. Itu sudah setahun yang lalu,” tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih menunggu klarifikasi terkait dilanjut kembalinya kasus tersebut.

“Kami beri waktu 7 hari pada pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada jawaban, selanjutnya, Tim Advokasi dari DPC Ferari kota semarang akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” tandasnya.***

Sumber : https://www.kontenjateng.com/hukum/pr-653299208/beri-pendampingan-anggota-yang-dikriminalisasi-23-advokat-dari-organisasi-ferari-datangi-polres-demak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *