Pengamat Hukum Hendra Wijaya Sebut Kasus Razman Nasution Coreng Profesi Advokat
Home / Artikel / Pengamat Hukum Hendra Wijaya Sebut Kasus Razman Nasution Coreng Profesi Advokat

Pengamat Hukum Hendra Wijaya Sebut Kasus Razman Nasution Coreng Profesi Advokat

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG – Pengacara Razman Arif Nasution atau RAN, dilaporkan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022) kemarin.

Menurut pengamat hukum yang juga seorang advokat, Hendra Wijaya, ST, SH, MH, profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile). Sehingga penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Razman mencoreng profesi advokat.

“Maka Jika ada oknum seperti itu yang mengaku seorang advokat tetapi memakai ijasah palsu berarti jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang dia raih juga dipastikan palsu,” katanya, Minggu (31/7/2022).

Hendra Wijaya, S.T.,S.H.,M.H. yang memiliki kantor advokat di EightyEight@Kasablanka Tower A, Jalan Casablanca Raya Kav.88, Jakarta Selatan itu menambahkan, seharusnya RAN tidak pantas menjadi seorang advokat.

Hal itu berdasarkan perilakunya yang arogan dan diduga juga memeras klien yang ditanganinya. Sebab bertentangan dengan UU advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Oleh karenanya, Hendra yang juga Founder di Law Office Hendra Wijaya, S.T.,S.H.,M.H. di Jalan Erlangga Raya 41B-C, Peleburan, Kota Semarang itu berpesan kepada seluruh OA dan seluruh Pengadilan Tinggi, harus jeli dalam melakukan pengambilan sumpah advokat dan harus diperketat.

“Sebab, kasus RAN ini mencoreng marwah advokat yang notabene fiat justitia & officium nobile dan harus sesuai dengan kedudukan advokat Mengacu pada UU No. 18 Tahun 2003,” tegas Hendra yang juga Ketua DPC Ferari Kota Semarang itu.

Kendati demikian, Hendra meminta kepada seluruh pihak agar menyerahkan perkara tersebut ke pihak kepolisian. Ia juga berharap, pihak kepolisian bisa segera menyelesaikan masalah tersebut.

Perlu diketahui, Razman Arif Nasution (RAN) dilaporkan terkait penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Pelaporan dilakukan soal ijazah palsu maupun surat keterangan yang menyatakan bahwa RAN merupakan seorang sarjana hukum.

Dokumen palsu itu digunakan oleh RAN untuk mengikuti ujian advokat pada 2014 dan pada saat bersamaan dengan penyerahan berkas persyaratan penerimaan Ujian Calon Advokat Baru/ UPA pada tahun 2014.

Pelaporan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada RAN. Selain itu, juga untuk mencegah agar perbuatan yang dilakukan RAN tak dilakukan oleh pihak lain.

Laporan terhadap RAN ini diterima dengan nomor LP/B/3785/VII/2022./SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Juli 2022.

RAN dilaporkan terkait tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 68 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Pengamat Hukum Hendra Wijaya Sebut Kasus Razman Nasution Coreng Profesi Advokat, https://pantura.tribunnews.com/2022/07/31/pengamat-hukum-hendra-wijaya-sebut-kasus-razman-nasution-coreng-profesi-advokat.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: m zaenal arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *