(024)8455477 - hwandpartners19@gmail.com
[gtranslate]
Ratusan Karyawan PT Istana Cendrawasih di PHK Sepihak
Home / Artikel / Ratusan Karyawan PT Istana Cendrawasih di PHK Sepihak

Ratusan Karyawan PT Istana Cendrawasih di PHK Sepihak

34r1

Ratusan karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ramai-ramai menuntut PT Istana Cendrawasih Motor untuk membayarkan uang pesangon dan hak lainnya.

Didampingi Advokat Hendra Wijaya,S.T.,SH.,M.H. and Patners, puluhan pekerja yang terkena PHK mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang untuk melakukan mediasi, Rabu (6/5).

“Ada sekitar 100 karyawan PT Istana Cendrawasih Motor yang memberikan kuasa ke kami. Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan belum memberikan hak yang harus diterima oleh para pekerja seperti pesangon, THR, dan BPJS sesuai dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar kuasa hukum Hendra Wijaya usai mediasi di kantor Disnaker Kota Semarang.

Hendra menyayangkan sikap perusahaan yang justru menjual aset-aset mereka untuk kepentingan lain tanpa memperhatikan hak-hak dan nasib para pekerja.

“Harusnya kalau memang ada itikad baik, perusahaan justru tidak menjual aset aset mereka tanpa memperhatikan nasib karyawan yang sedang terkatung-katung saat ini,” ujarnya.

Advokat yang berkantor di Jl.Erlangga Raya 41B-C, juga menegaskan, jika mediasi belum juga menemukan titik terang, maka pihaknya siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kewajiban yang harus dibayarkan ke karyawan sebesar Rp 2 miliar. Kita sudah menunggu dari Bulan April. Kalau tidak ada titik temu ya akan berakhir di pengadilan,” ucapnya.

Salah satu mantan pekerja PT Istana Cendrawasih Motor Rima Nu Rahmawati mengatakan, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaannya berlangsung secara cepat dan mendadak.

“Tanggal 31 Maret 2020 kami dikumpulkan di depan musola. Disitu mereka bilang bahwa mulai 1 April perusahaan sudah tidak beroperasi lagi. Sangat mendadak, dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” katanya.

Saat itu, katanya, ratusan karyawan hanya menerima gaji bulan Maret tanpa adanya pesangon dan surat PHK yang harusnya dikeluarkan oleh perusahaan.

“Sampai sekarang kami belum menerima surat pemberhentian kerja secara resmi dari perusahaan. Kami juga tidak menerima pesangon sepeserpun. Padahal di sini banyak karyawan yang kerja hingga puluhan tahun,” ujarnya.

Sumber : https://www.gatra.com/detail/news/478073?t=1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *