KOPI, (Jakarta) KOMPAS86.COM – Tim Konsultan Hukum dan Mediator pada Law Office Dr.Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partners yang beralamat di JI. Erlangga Raya No. 41 B-C. RT. 003/ RW. 004, Kelurahan Pleburan, Semarang Selatan sebagai penerima kuasa dari TAN SANDY YONATHAN, hari ini telah mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait Gugatan
Seorang pengacara atau advokat di Kota Semarang, Hendra Wijaya, dikriminalisasi dengan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Penyebabnya yaitu gara-gara ia mengupload foto surat kuasa kliennya di status Whatsapp. Pelapor advokat anggota Ferari itu tak lain adalah lawan kliennya di pengadilan. Hendra dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak lawan. Padahal ia berperan
Advokat Hendra Wijaya terus berjuang mengembalikan nama baiknya karena diduga dikriminalisasi oleh lawan kliennya. Dia berupaya untuk mengembalikan nama baik dan pengacara lainnya dengan mengadukan balik lawan kliennya ke Polda Jateng, Rabu (8/6/2022). Pria yang merupakan ketua DPC Ferari Semarang menjelaskan kasus itu bermula mendapat kuasa dari kliennya berinisial MSS karena diadukan ke Polsek Semarang
Ratusan karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ramai-ramai menuntut PT Istana Cendrawasih Motor untuk membayarkan uang pesangon dan hak lainnya. Didampingi Advokat Hendra Wijaya,S.T.,SH.,M.H. and Patners, puluhan pekerja yang terkena PHK mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang untuk melakukan mediasi, Rabu (6/5). “Ada sekitar 100 karyawan PT Istana Cendrawasih Motor yang memberikan kuasa