Advokat di Semarang Dikriminalisasi Gara-Gara Upload Surat Kuasa ke Status Whatsapp.
Home / Uncategorized / Advokat di Semarang Dikriminalisasi Gara-Gara Upload Surat Kuasa ke Status Whatsapp.

Advokat di Semarang Dikriminalisasi Gara-Gara Upload Surat Kuasa ke Status Whatsapp.

3184713370

Seorang pengacara atau advokat di Kota Semarang, Hendra Wijaya, dikriminalisasi dengan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Penyebabnya yaitu gara-gara ia mengupload foto surat kuasa kliennya di status Whatsapp. Pelapor advokat anggota Ferari itu tak lain adalah lawan kliennya di pengadilan.

Hendra dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh pihak lawan. Padahal ia berperan sebagai kuasa hukum dan mewakili kliennya.

“Surat kuasa itu saya upload di Whatsapp pribadi pada 31 Desember 2020 lalu. Isi surat kuasa dari klien saya adalah dugaan penelantaran anak oleh teradu,” ujarnya, usai memenuhi panggilan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (29/11/2021).

Sumber : https://www.kontenjateng.com/hukum/pr-651935351/advokat-di-semarang-dikriminalisasi-gara-gara-upload-surat-kuasa-ke-status-whatsapp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *